Keutamaan Shalat Sunah Antara Adzan dan Iqamah
Assalaamualaikum Ustadz.
Apakah keutamaan salat sunah antara azan dan iqamah? Dan apakah itu hanya diperuntukkan untuk laki-laki yang salat di masjid?
Jawaban:
Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh.
Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’du.
Ahlan wa sahlan saudaraku penanya.
Secara umum, salat sunah antara azan dan iqamat dapat digolongkan menjadi dua; Pertama sunah rawatib, dan yang kedua adalah salat sunah non rawatib.
– Adapun salat sunah antara azan dan iqamah yang tergolong rawatib, maka ia adalah:
- 2 raka’at sebelum antara azan dan iqamat Subuh.
Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: “2 raka’at fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Aisyah –radhiyallaahu anha-, HR. Muslim)
Aisyah –radhiyallaahu anha– juga mengatakan: “Tidak ada salat sunah/nafilah yang lebih dijaga oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– melebihi salat sunah fajar.” (HR. Bukhari) - 4 raka’at antara azan dan iqamat Zuhur.
Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: “Barang siapa yang menegakkan 4 raka’at sebelum dan sesudah Zuhur, niscaya Allah akan haramkan bagi api neraka untuk melalap tubuhnya.” (Anbasah –radhiyallaahu anhu-, HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Albani)
Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– biasa menunaikan 4 raka’at ini, seraya mengatakan: “Waktu ini adalah saat dibukanya pintu-pintu langit. Dan aku suka jika ada amal salihku yang naik ke langit pada saat tersebut.” (Abdullah bin Sa’ib –radhiyallaahu anhu-. (HR. Ahmad, disahihkan oleh Al-Arna’uth)
Dan bagi mereka yang melaksanakan salat sunah rawatib ini, ada keutamaan khusus, sebagaimana Rasulullah – shallallaahu alaihi wa sallam– sabdakan:
“Barang siapa yang salat 12 raka’at dalam sehari semalam, niscaya Allah akan bangunkan untuknya sebuah rumah di surga, yaitu 4 raka’at sebelum Zuhur, 2 raka’at setelahnya, 2 raka’at setelah Magrib, 2 raka’at setelah Isya, dan 2 raka’at sebelum salat Subuh.” (Ummu Habibah –radhiyallaahu anha-, HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)
– Adapun salat-salat lainnya di antara azan dan iqamat, walau ia tidak termasuk rawatib, namun melaksanakannya juga merupakan sunah.
Rasulullah – shallallaahu alaihi wa sallam– mengatakan: “Di antara setiap azan dan iqamat ada salat.” Beliau mengulanginya 3 kali, sembari mengatakan pada kali ketiga, “… bagi mereka yang ingin untuk mengerjakannya.” (Abdullah bin Mugaffal –radhiyallaahu anhu-, HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah – shallallaahu alaihi wa sallam– juga mengatakan: “Salatlah sebelum Maghrib.” Beliau mengulanginya 3 kali, sembari mengatakan pada kali ketiga, “… bagi mereka yang ingin untuk mengerjakannya.” (Abdullah Al-Muzani –radhiyallaahu anhu-, HR. Bukhari)
Sebagaimana para sahabat –radhiyallaahu anhum– juga terbiasa mengamalkannya, dan para ulama pun sepakat bahwa di setiap waktu antara azan dan iqamat disunahkan untuk salat, walau mereka berselisih pada 2 raka’at antara azan dan iqamat pada salat Magrib.
Adapun keutamaan salat antara azan dan iqamat secara khusus, maka tidak ada nas sahih dari Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– yang menyatakannya, namun tetap ia merupakan sunah dan kebaikan yang memiliki keutamaan umum yang sangat besar.
Allah –ta’aala– berfirman:
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّيِّئَاتِۚ ذَٰلِكَ ذِكۡرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ
Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang hendak mengingat. (QS. Hud: 114)
Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda kepada Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami –radhiyallaahu anhu- ketika ia meminta kepadanya untuk dapat menyertainya di surga:
“Bantulah aku (untuk mewujudkan itu) dengan memperbanyak sujudmu (salatmu).” (HR. Muslim)
Adapun apakah wanita juga dianjurkan untuk melaksanakan semua hal di atas, maka tentu saja iya. Bukankah yang meriwayatkan hadis-hadis di atas kepada kita adalah Aisyah dan Ummu Habibah, yang keduanya merupakan istri Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam-?
Hukum asal setiap syari’at adalah ditujukan kepada lelaki dan wanita, kecuali jika ada dalil yang mengecualikan salah satu dari keduanya dari syari’at tersebut.
Wallaahu a’lam. Semoga ini dapat menjawab pertanyaan anda.
Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35996-shalat-sunah-mutlak-antara-adzan-dan-iqamah-khusus-laki-laki-yang-boleh-mengerjakan.html